Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)

  1. Surat Permohonan yang ditempel materai cukup
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Ijazah pendidikan okupasi terapis yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan okupasi terapis
  4. Fotokopi SIOT yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan okupasi terapis yang menyatakan tanggal mulai bekerja, untuk yang bekerja di sarana pelayanan okupasi terapi
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
  8. Surat keterangan telah menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui Aplikasi SiCantik
  2. Petugas Front Office menerima pendaftaran pemohon melalui Aplikasi SiCantik dan menyetujui (approve)
  3. Pemohon menerima akun melalui email yang didaftarkan
  4. Pemohon mendaftarkan izin melalui Aplikasi SiCantik dengan cara menginput data dan selanjutnya mengunduh dokumen yang dipersyaratkan
  5. Petugas Front Office menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan melalui Aplikasi SiCantik yang selanjutnya disetujui (approve) oleh Kepala Seksi. Apabila berkas sudah lengkap maka akan dilakukan percetakan lembar verifikasi/tanda terima berkas, tetapi apabila berkas belum lengkap maka akan dikembalikan melalui Aplikasi SiCantik
  6. Penetapan oleh Kepala Dinas
  7. Surat Izin yang telah selesai diberikan oleh petugas Front Office kepada pemohon dengan menunjukkan surat bukti tanda terima penyerahan berkas

Surat Izin dapat diproses jika persyaratan telah dipenuhi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya

Melalui kotak pengaduan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya yang berada di Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jalan Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno Kabupaten Nagan Raya Kode Pos 23671

Melalui Nomor Telp/Fax (0655) 7141017

Melalui website dpm_ptsp.naganrayakab.go.id

Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)"