Layanan Pasilitas halal

  1. 1. Membawa fotocopy KTP /SIM/ Passport,
  2. 2. membawa NPWP
  3. 3 .Email Aktif
  4. 4. Legalitas Perusahaan NIB
  5. 5. c. Legalitas Produk Ijin Edar PIRT

  1. 1. Penerimaan pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis atau mengisi formulir data di Disperdagin; 2. Melakukan kurasi produk; 3. Konfirmasi kepada pemohon untuk mengikuti sosialisasi; 4 Melaksanakan sosialisasi halal; 5. Melakukan Pendaftaran online melalui website https://ptsp.halal.go.id/; 6. Pengisian dan upload dokumen persyaratan; 7. Jika berkas sesuai, maka disetujui dan jika tidak sesuai, maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki; 8. Jika disetujua, maka keluar Surat Tanda Terima Dokumen (STTD); 9. Diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); Jika ada bahan atau peralatan yang tidak halal, disarankan untuk diganti. 10. Melaksanakan sidang fatwa MUI; 11. Mendapatkan ketetapan Halal dari MUI; 12. Sertifikat Halal dicetak.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pasilitas Halal

1.   Melalui Telp/Fax. 5892909

2.   Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id

Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pasilitas halal"