Pelayanan Gizi

No. SK: 25 TAHUN 2022

  1. Rawat jalan (JKN dan Umum : Lembar permintaan konsultasi gizi)
  2. IGD (Lembar skrining asuhan gizi)
  3. Rawat Inap (Lembar permintaan diet makan pasien dan lembar permintaan konsultasi gizi)

  1. Petugas IGD melakukan pengisian skrining gizi
  2. Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan diet makan pasien kepada petugas di instalasi gizi
  3. Dilakukan persiapan dan pencatatan diet pasien sesuai dengan SPO yang berlaku
  4. Petugas gizi akan melakukan anamnesa awal terhadap pasien yang baru masuk pada setiap ruangan. Diet yang diberikan disesuaikan dengan diagnosa pasien
  5. Asuhan gizi yang diberikan disesuaikan dengan hasil skrining gizi sesuai dengan SPO yang berlaku
  6. Petugas gizi melakukan kunjungan/visite pasien
  7. Pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan
  8. Pasien yang pulang dengan diet tertentu akan diberikan konsultasi gizi

5 menit : skrining petugas IGD

5 menit  : amnanesa awal oleh petugas gizi

1 jam : konsultasi gizi oleh petugas gizi

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan edukasi dan konsultasi gizi, asuhan gizi, dan pemberian makan pasien

  1. Kotak saran didekat pintu masuk utama poliklinik
  2. Kotak survey kepuasan pelanggan di tiap ruangan poli
  3. Aplikasi survey kepuasan pelanggan di depan Apotek RSUD Lubuk Basung
  4. Website RSUD Lubuk Basung : http://rsud.agamkab.go.id/id
  5. Telepon : (0752) 76017
  6. Website Pengaduan : Lapor.go.id
  7. website pelayanan : sipp.menpan.go.id
  8. Aplikasi Skp : bit.ly//skpRSUDLubas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811664050

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"