Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 25 TAHUN 2022

  1. Bukti mobilisasi rawat jalan dan rawat inap (untuk pasien umum)
  2. SEP Rawat jalan (pasien bpjs)
  3. Surat rujukan DPJP (pasien bpjs)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian pendaftaran oleh pasien/keluarga
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran oleh admisi
  3. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran a. Pasien umum mendapatkan nomor antrian, lalu melakukan pembayaran pendaftaran dikasir (loket 8) sebelum menuju ke Instalasi Rehabilitasi medik dan mendapatkan bukti mobilisasi konsul dan tindakan rehabilitasi medik b. Pasien BPJS mendapatkan SEP Rehabilitasi Medik pada waktu pendaftaran langsung ke ruangan Rehabilitas Medik setelah mendapat nomor antrian
  4. Pasien mendaftar di Instalasi Rehablitasi Medik
  5. Pemeriksaan Assesment oleh Sp.KFR
  6. Pemeriksaan penunjang bila ada
  7. Tindakan terapi fisik atau modalitas (6x)
  8. Pengembalian berkas surat kontrol kembali
  9. Pasien pulang

  • 5 menit pengambilan nomor antrian
  • 2 menit cek kelengkapan berkas dibagian admisi
  • 5 menit pendaftaran diloket pendaftaran
  • 5 menit pembayaran pendaftaran dikasir jika pasien umum, namun jika pasien peserta BPJS tidak perlu kekasir langsung ke poli yang dituju
  • 5 menit pemeriksaan oleh dokter
  • 1 Jam terapi
  • 5 menit administrasi di ruang rehabilitasi medik

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1. Assesment dr. Sp.KFR, 2. Uji Fungsi dr.Sp.KFR, 3. Tindakan dr.Sp.KFR, 4. Tindakan Modalitas Alat Teraupetik, 5. Tindakan Modalitas Latihan, 6. Alat ortotik dan alat bantu jalan

Kotak saran didekat pintu masuk utama poliklinik

Kotak survey kepuasan pelanggan di tiap ruangan poliklinik

Website RSUD Lubuk Basung : http://rsud.agamkab.go.id/id

Telepon : (0752) 76017

Website Pengaduan : Lapor.go.id

website pelayanan : sipp.menpan.go.id

Link survey kepuasan pasien : bit.ly//skpRSUDLubas





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08116664050

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"