Rekomendasi Izin Penelitian

No. SK: 05/I/TAHUN2022

  1. 1. Form Rekomendasi/Pengantar Izin Penelitian;

  1. 1. Form Rekomendasi/Pengantar Izin Penelitian; 1. Pemohon mengajukan/mengantar rekomendasi dari kesbangpol disertai kelengkapan persyaratan kepada Kepala Dianas Kesehatan; 2. Dilakukan proses penelitian dan verifikasi berkas; 3. Jika permohonan lengkap maka, dibuatkan Disposisi oleh pejabat yang berwenang untuk diteruskan ke Seksi SDMK; 4. Jika berkas permohonan tidak lengkap maka, berkas permohonan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 5. Pemohon menerima informasi mengenai berkas yang sudah diverifikasi; 6. Pemohon memenuhi persyaratan yang tertuang dalam persyaratan; 7. Dinas Kesehatan menerbitkan surat Rekomendasi/pengantar yang ditujukan kepada tempat/lokasi dimana dia akan meneliti;

Surat Rekomendasi/pengantar diterbitkan  dalam waktu 1 (satu) jam setelah pemenuhan persyaratan


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/pengantar Izin Penelitian.;

1.  Memperoleh informasi peraturan dan cara izin penyelenggaraan sarana kesehatan yang berlaku di Dinas Kesehatan Kota Baubau;

2.  Mendapatkan informasi layanan sesuai standar pelayanan;

3.  Pengaduan/saran pelayanan melalui kotak saran/pengaduan Dinas Kesehatan Kota Baubau jln. Bhakti ABRI No. 001 Kelurahan Bukit Wolio Indah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store