Rekomendasi Penetapan Sarana Kesehatan Pemeriksaan Calon Jemaah Haji

No. SK: 05/I/TAHUN2022

  1. 1. Jemaah Membawah Buku Kesehatan Haji) (BKJH);

  1. 1. Mendapatkan surat/Laporan dari kementerian agama terkait dengan informasi kesehatan haji; 2. Memberikan informasi kepada jamaah untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk; 3. Melakukan pengentrian data kesehatan haji di Siskohatkes, pembinaan kesehatan bagi calon Jemaah haji; 4. Jika Jemaah haji mendapatkan masalah kesehatan serius maka di arahkan untuk ke RS atau ke dokter spesialis; 5. Jika Jemaah haji tidak mendapatkan masalah kesehatan maka di lakukan vaksinasi; 6. Melaporkan hasil verifikasi dan validasi kesehatan haji kepada Kepala Dinas Kesehatan; 7. Dinas Kesehatan menerbitkan surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kota Baubau;

Surat Rekomendasi diterbitkan  dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemenuhan persyaratan


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kesehatan Haji;

1.  Memperoleh informasi peraturan dan cara izin penyelenggaraan sarana kesehatan yang berlaku di Dinas Kesehatan Kota Baubau;

2.  Mendapatkan informasi layanan sesuai standar pelayanan;

3.  Pengaduan/saran pelayanan melalui kotak saran/pengaduan Dinas Kesehatan Kota Baubau jln. Bhakti ABRI No. 001 Kelurahan Bukit Wolio Indah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store