Rekomendasi/ Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

No. SK: 05/I/TAHUN2022

  1. 1. Form Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan disertai kelengkapan persyaratan kepada walikota Baubau melalui Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu; 2. Dilakukan proses penelitian dan verifikasi berkas di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu; 3. Jika permohonan lengkap maka, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu mengirim surat permohonan Rekomendasi Teknis perizinan bidang kesehatan ke Dinas Kesehatan; 4. Jika berkas permohonan tidak lengkap maka, berkas permohonan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 5. Dilakukan visitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Tim visitasi yang terdiri dari Tim Dinas Kesehatan Kota Baubau visitasi ke lokasi tempat sarana yang mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan oleh Tim diketahui oleh pemohon; 8. Pemohon tidak memenuhi persyaratan lebih dari 2 (dua) bulan maka harus mengajukan permohonan baru; 9. Pemohon memenuhi persyaratan yang tertuang dalam berita acara; 10. Dinas Kesehatan menerbitkan surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

Surat Rekomendasi diterbitkan  dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemenuhan persyaratan


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

1.  Memperoleh informasi peraturan dan cara izin penyelenggaraan sarana kesehatan yang berlaku di Dinas Kesehatan Kota Baubau;

2.  Mendapatkan informasi layanan sesuai standar pelayanan;

3.  Pengaduan/saran pelayanan melalui kotak saran/pengaduan Dinas Kesehatan Kota Baubau jln. Bhakti ABRI No. 001 Kelurahan Bukit Wolio Indah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store