Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang

  1. Surat Permohonan Penjualan BMN
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
  4. Nilai Limit (apabila ada);
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
  7. Kartu Identitas Barang (KIB);
  8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan;
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual.

  1. KPKNL menerima usulan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan
  2. KPKNL melakukan penelitian atas surat usulan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan
  3. Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, KPKNL melakukan penelitian atas usulan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan, dalam hal penelitian tersebut menyimpulkan a) apakah terhadap BMN yang dimohonkan telah ditetapkan status penggunaannya, apabila belum, maka dilakukan proses penetapan status penggunaannya b) layak dilakukan penjualan dan diperlukan penilaian c) Layak dilakukan penjualan dan tidak diperlukan dilakukan penilaian d) tidak layak dilakukan penjualan
  4. Kepala Seksi PKN mengajukan permohonan penilaian dan KPKNL menandatangani surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon.
  5. Kepala Seksi Penilaian menerima, penelitian fisik dan perhitungan penilaian Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual, serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala seksi PKN
  6. Kepala Seksi PKN mempelajari laporan hasil penilaian dan menugaskan Pengelola Kekayaan Negara untuk membuat konsep surat persetujuan.
  7. Kepala KPKNL menandatangani surat: 1) Persetujuan Penjualan, 2) Penolakan Penjualan, dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan

1.     Telepon : (0281) 630 454

2.     Fax : (0281) 630 451

3.     Email : 

kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id

kpknlpurwokerto@gmail.com

4.     Website : https://kpknlpurwokerto.id/

5. Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id

6.  SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

7. Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona

8.Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang"