Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan
  2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat
  3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Fotokopi dokumen perolehan;
  5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
  6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen;
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada;

  1. KPKNL menerima usulan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara disertai dengan kelengkapan berkas
  2. KPKNL melaksanakan penelitian terhadap kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai, maka KPKNL akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan kepada pemohon
  3. Apabila berkas permohonan lengkap maka Kepala KPKNL menandatangani keputusan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dan menyampaikannya kepada pemohon/pengguna barang

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN

Inovasi percepatan pelayanan menjadi 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara

1.     Telepon : (0281) 630 454

2.     Fax : (0281) 630 451

3.     Email : 

kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id

kpknlpurwokerto@gmail.com

4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

5.     Website : https://kpknlpurwokerto.id/

6. Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password :pesona

7.Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan"