Pelayanan Perekaman E-KTP

  1. a. Fotocopy Kartu Keluarga(KK)
  2. b. Pemohon berpakaian kemeja

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
  3. 3. Operator e-KTP melakukan perekaman (foto, sidik jari, retina mata, tanda tangan, dll)
  4. 4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan
  5. 5. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi
  6. 6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan merekap berkas Pemohon
  7. 7. Pemohon Menerima Berkas Permohonan KTP untuk diteruskan ke Dukcapil

1. Menerima, meneliti, berkas data dan Penyerahan kembali 5 Menit

2. Melakukan perekaman (foto, sidik jari, retina mata, tanda tangan) 15 Menit

3. Melakukan verifikasi,validasi, mengkoreksi dan memberi paraf kelengkapan yang diajukan 5 Menit

4. Penandatanganan berkas 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Kantor Camat Matur Jl Dr Moro No 1 Kecamatan Matur Kabupaten Agam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"