Pengesahan Kurikulum Merdeka

  1. Membawa dokumen Kurikulum Merdeka dengan format isi yang mengacu pada Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  2. Membawa Surat Pengantar

  1. Sekolah membawa berkas persyaratan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ke Bidang DIKDAS
  2. Petugas menerima usulan pengesahan dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan
  3. Kasi memeriksa kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
  4. Kabid memeriksa kembali kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
  5. Kabid memeriksa kembali kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen Kurikulum Merdeka jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

 - Website dikpora : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum Merdeka"