Tunjangan Profesi Guru

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Guru dengan status CPNSD/PNSD
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) di bawah binaan kementerian
  4. Memiliki nomor registrasi guru (nrg) yang diterbitkan oleh kementerian
  5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”;
  8. Mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru;
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

  1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan
  2. Verifikasi dan validasi data

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Proses Penyaluran Tunjangan

-  Konsultasi langsung ke Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store