Pembayaran Gaji

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Penyiapan Gaji PNS

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian menerima SK Kenaikan pangkat, SK Kenaikan/pemberhentian dari jabatan, SK Pemindahan, SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Pensiun serta SK-SK lainnya yang mendasari terjadinya kenaikan ataupun pengurangan didalam perhitungan pembayaran gaji
  2. Analis keuangan mendisposisikan dokumen kepada Pembuat Daftar Gaji (PDG) untuk diproses sesuai dengan daftar
  3. PDG membuat daftar perubahan gaji sesuai dengan dokumen
  4. PDG mengirim perubahan gaji PNS ke Bagian Perbendaharaan BPPKAD
  5. PDG menerima dan meneliti perubahan gaji yang diajukan
  6. PDG Membuat : - Daftar gaji untuk masing-masing pegawai - Daftar rekapitulasi gaji - Daftar gaji pergolongan - SSP - Surat Pertanggung Jawaban Mutlak
  7. PDG mengajukan ke Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan SPP-SPM sesuai dengan daftar, kemudian mengajukan ke Analis Keuangan untuk diteliti lebih lanjut
  8. Analis Keuangan meneruskan ke PPK SKPD untuk dierifikasi dan diajukan ke Pengguna Anggaran.
  9. PA mereview dan menanda tangani SPM kemudian di serahkan ke PDG
  10. Setelah di terima Dokumen SPP dan SPM beserta lampirannya dikirim ke Bagian Perbendaharaan BPPKAD untuk diterbitkan SP2D
  11. Bendahara membuat potongan koperasi dan potongan intern lain secara online ke Bank Jatim Cabang Magetan
  12. Bendahara meminta tanda tangan Cek ke Pengguna Anggaran dan mengirim ke Bank Jatim Cabang Magetan
  13. Tepat tanggal 1 pada setiap bulan gaji PNS dapat diterimakan

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pembayaran Gaji

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-Website dikpora : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store