Penyiapan SPP –GU

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Penyiapan SPP –GU

  1. Bendahara Pengeluaran mencermati SPD dan DPA khususnya aliran kas dan komponen belanjanya
  2. Bendahara Pengeluaran membuat konsep pengajuan SPP-GU untuk mengganti uang persediaan yang telah digunakan beserta rinciannya apabila SPJ baik UP maupun GU sudah mencapai 60 %
  3. Bendahara Pengeluaran bersama Analis Keuangan mengajukan konsep pengajuan SPP-GU ke PPK unit kerja untuk diteliti dan dicermati beserta kelengkapan dokumen lainya meliputi: o Surat pengantar , Ringkasan , Rincian SPP-UP o Salinan SPD o Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) o Surat pernyataan PA
  4. PPK SKPD memverifikasi, dan memeriksa konsep pengajuan SPP-GU . Jika sudah benar diberi paraf untuk diteruskan ke PA jika belum akan dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Bendahara Pengeluaran menerima konsep pengajuan SPP-GU yang sudah di paraf dan mengajukan ke PA bersama draft SPM untuk ditandatangani PA
  6. Setelah ditandatangani bendahara menyampaikan pengajuan SPP dan SPM GU ke PPKD-BUD
  7. Setelah penerbitan SP2D oleh BUD, Bendahara Pengeluaran menyimpan lembar ke empat berkas pengajuan pembayaran GU sebagai arsip

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan surat Keluar

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-Website dikpora : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store