Pengajuan Uang Panjar

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Penyiapan Uang Kegiatan Melalui Pengajuan Panjar / Uang Muka

  1. Bendahara Pengeluaran menerima pengajuan Uang Panjar dari PPTK dengan melampiri dokumen berupa DPA dan SPD
  2. Bendahara Pengeluaran meneliti dan mencermati kesesuaian uang panjar yang diajukan dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan DPA
  3. Pengajuan Panjar yang telah dicermati oleh Bendahara Pengeluaran, diajukan ke PPK SKPD untuk dilakukan verifikasi untuk selanjutnya meminta persetujuan PA
  4. Bendahara Pengeluaran mencairkan dana panjar setelah mendapatkan persetujuan dari PA
  5. Pengajuan Panjar kedua oleh PPTK harus melampiri Surat Pertangungjawaban atas penggunaaan panjar pertama yang telah disahkan PA/KPA

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Uang Panjar

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-Website dikpora : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store