Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undangundangan
  3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama
  4. Paspor lama bagi yg tlh memiliki paspor
  5. Mengisi surat pernyataan bermateri
  6. NOTES bagi paspor penggantian : E-KTP / Surat bukti telah melakukan perekaman E-KTP, Paspor Lama (Paspor yang diterbitkan di dalam negeri sejak tahun 2009 berdasarkan surat edaran No: M.HH-7.UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan penggantian paspor biasa). Untuk Paspor terbitan sebelum tahun 2009 dan terbitan KBRI, persyaratan penggantian seperti pembuatan paspor baru.

  1. Pra Permohonan Online 1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online melalui aplikasi M-Paspor (Registrasi, Memilih Kantor Imigrasi, Memilih Tanggal Kedatangan, Melakukan Pembayaran)
  2. Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Palembang kelas iSesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmas
  3. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran br konfirmasi ke dtngan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara.
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data
  5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  6. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat)
  7. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

Setelah Pembayaran

Paspor biasa : Rp.350.000

Paspor elektronik : Rp. 650.000

Paspor 48 Halaman

Telp : (0361) 8468395

E-mail : kanim_ngurahrai@imigrasi.go.id

Whatsapp :  +6281236956667

Instagram : @imngurahrai

Twitter : @imngurahrai

Facebook : @imngurahrai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"