Pemrosesan Kenaikan Pangkat

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. 1. Fc.kenaikan Pangkat Terakhir
  2. 2. Fc.Cpns
  3. 3. Fc.PNS
  4. 4. Fc.Karpeg
  5. 5. Fc.Ijasah Terakhir
  6. 6. Fc.Konversi Nip
  7. 7. Fc.SKP Tahun Terakhir
  8. 8. Daftar Riwayat Pekerjaan
  9. 9. Fc.SK Jabatan Terakhir

  1. Petugas/Staf Umpeg menerima berkas pengajuan usulan kenaikan pangkat
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas mengetik draft surat pengantar pengajuan usulan kenaikan pangkat dan diserahkan ke kasubag umpeg beserta berkas usulannya untuk diteliti dan direvisi
  4. Setelah diteliti Kasi dan benar, petugas/staf umpeg menyediakan surat pengantar usulan kenaikan pangkat beserta berkas persyaratan nya untuk diparaf kepala bidang dan diajukan ke pada kepla dinas untuk penandatanganan surta pengantar usulan
  5. Kepala Dinas Mencermati dan menandatangani surat pengantar pengajuan usulan kenaikan pangkat
  6. Petugas mencatat dalam buku regester
  7. Petugas mengirim berkas pengajuan usulan kenaikan pangkat ke BKD utuk proses lebih lanjut dan juga mengarsip

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar pengajuan usulan kenaikan pangkat

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-Website dikpora : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store