Penanganan Surat Keluar

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Surat Keluar

  1. Pengadministrasi Umum menerima Konsep Surat Keluar dari sekretariat dan bidang
  2. Pengadministrasi umum memberikan dan menyerahkan surat/ naskah dinas kepada Ka Sub Bag Umpeg untuk diteliti dan Memeriksa telah sesuai dengan Tata Naskah Dinas serta sifat surat
  3. Kasubag Umpeg Meneliti kesesuain Konsep /Naskah Dinas dg Tata Naskah Dinas serta Sifat surat Menyampaikan surat/naskah dinas kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf
  4. Kasubag Umpeg Meneliti kesesuain Konsep /Naskah Dinas dg Tata Naskah Dinas serta Sifat surat Menyampaikan surat/naskah dinas kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf
  5. Kepala Dinas Mencermati dan menandatangani surat/naskah dinas
  6. Pengadministrasi umum Mengambil surat yang sdh ditandatangani kepala dinas untuk diberi nomor agenda ,distempel dinas serta mengarsipkan
  7. Caraka Memberi alamat, memasukkan surat dinas dalam amplop dan Mengirimkan surat ke alamat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan surat Keluar

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-  Website dikpora : dikpora.magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store