Penanganan Surat Masuk

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Surat Masuk

  1. Pengadministrasi Umum Menerima surat masuk dan kemudian membaca serta mencermati sesuai alamat dan isinya
  2. Pengadministrasi Umum Memberikan tanda tangan pada buku ekspedisi pengirim dan kemudian membukukan pada buku agenda surat masuk
  3. Pengadministrasi Umum Menyerahkan surat masuk ke Kasubag Umpeg untuk penyortiran beserta lembar disposisi yang telah diisi lewat aplikasi tata persuratan
  4. Kasubag Umpeg Menyortir surat masuk dan kemudian menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi
  5. Kepala Dinas Memberikan penilaian atas surat masuk dan menindaklanjuti dengan disposisi
  6. Mengambil dan mendistribusikan surat sesuai isi disposisi
  7. Menyimpan tanda terima surat, buku agenda, kembali pada tempatnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Surat Masuk

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-  Website dikpora : dikpora.magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store