Pemberian Ijin Perceraian

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Surat pengantar dari Sekretaris KPU Provinsi
  2. Surat Nikah;
  3. Surat permintaan izin untuk melakukanperceraian
  4. BAP dari Pimpinan Unit Kerja yang berisi kepenasehatan
  5. BAP dari BP4 Kantor Urusan Agama setempat
  6. Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya
  7. Surat jaminan berlaku adil
  8. Kelengkapan lain jika

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat permintaan izin cerai dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas menerima berkas pengajuan ijin perceraian
  3. Petugas Memmproses dengan memanggil secara kedinasan kepada pemohon Suami/Istri untuk hadir
  4. Kasi/kasubag Umpeg dan Kepla bidang/Sekretaris melakukan upaya pembinaan ,mendalami alasan perceraianyg diajukan serta membuat BAP
  5. Pemanggilan untuk pembinaan dilaksanakan sampai tiga kali berturut turut dan pemanggilan ke tiga petugas menjelaskan konsekwensinya sesuai uu jika terjadi perceraian semua disertai dengan BAP
  6. Apabila di dalam pembinaan pemohon tetap bersikukuh untuk bercerai maka petugas melakukan telaah atas seluruh proses pembinaan terhadap suami/istri pemohon, ,serta berkas kelengkapannya
  7. Petugas melakukan pemberkasasn seluruh persyaratan Permohonan ijin perceraian termasuk BAP ,hasil telaah dan membuat surat pengantar kepada Bupati Cq.BKD guna proses lebih lanjut
  8. surat beserta pemberkasannya di berikan kepada kasi ketenagaan/kasubag umpeg dan kepala bidang/sekretaris utk diperiksa dan diparaf selanjutnya dtandatangani kepala dinas
  9. Petugas/staf mengirim Surat pengantar dan berkas pengajuan ijin perceraian ke BKD guna proses lebih lanjut
  10. Petugas menyimpan dalam arsip

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengajuan Ijin Perceraian

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-  Website dikpora : dikpora.magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store