Pemberian Ijin Belajar Pegawai

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Tidak dalam masa penjatuhan hukuman disiplin
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. Surat Pernyataan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Ijin Belajar dengan mengisi formulir dan menyertakan persyaratannya
  2. Pegawai /staf menerima usulan Pengajuan Ijin Belajar berikut persyaratannya
  3. Apabila sdh lengkap dan sesuai maka petugas /staf ketenagaan/umpeg memproses dan menyerahkan konsep surat usulan pengajuan ijin belajar disertai berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi ketenagaan/kasubag umpeg untuk di teliti kebenarannya. untuk dimintakan paraf Kepala Bidang/Sekretaris
  4. Kepala Bidang/Sekretaris Membubuhkan paraf yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  5. Setelah ditandatangani Kepala Dinas Surat usulan beserta berkasnya Petugas mencatat dalam buku regester
  6. Pegawai /staf mengirim surat usulan ijin belajar beserta berkasnya ke BKD guna proses lebih lanjut
  7. Petugas /staf menerima Surat Ijin Belajar yang sudah diterbitkan oleh BKD
  8. Penyerahan Surat Ijin Belajar kepada pemohon
  9. Petugas menyimpan dalam arsip

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-  Melalui Website : .dikpora.magetan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store