Pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Tidak dalam masa penjatuhan hukuman disiplin berupa penundaan Gaji berkala
  2. SK Kenaikan Gaji berkala tahun terakhir
  3. SK Pangkat Terakhir

  1. Pemohon (staf) mengajukan Usulan Kenaikan Gaji Berkala dengan menyertakan persyaratannya
  2. Pegawai /staf menerima usulan kenaikan gaji berkala dan memeriksa berkas kelengkapannya
  3. Apabila sdh lengkap dan sesuai maka petugas /staf ketenagaan/umpeg memproses dan menyerahkan konsep SK kenaikan gaji berkala disertai berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi ketenagaan/kasubag umpeg untuk di teliti kebenarannya.untuk dimintakan paraf Kepala Bidang/Sekretaris
  4. Kepala Bidang/Sekretaris Membubuhkan paraf yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  5. Untuk usulan kenaikan gaji berkala eselon 2,3,4 berkas usulan di lampiri surat pengantar ditandatangan kepala dinas dan dikirim ke BKD untuk proses lebih lanjut
  6. Petugas mencatat dalam buku regester
  7. Petugas menyimpan dalam arsip dan juga dikirim ke BKD
  8. Penyerahan SKKenaikan Gaji Berkala kepada pemohon

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store