Pemberian ijin Cuti PNS

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. - Surat Permohonan Cuti dari Pegawai

  1. - Pemohon mengajukan Permohonan Cuti dengan mengisi form cuti sebagai persyaratannya
  2. - Pegawai yang mengajukan cuti meminta persetujuan cuti kepada atasan langsungnya s/d pejabat eselon III dengan menyerahkan isian form yg sudah lengkap
  3. - Atasan langsungnya memberikan persetujuan serta menandatangani form permohonan cuti
  4. - Permohonan cuti yang sdh ditandatangani dan lengkap kemudian diserahkan ke Bidang ketenagaan (untuk Pendidik dan tenaga kependidikan) ,utk pengajuan dari pns struktural ke UmpegSekretariat
  5. - Petugas ketenagaan/umpeg memeriksa berkas permohonan cuti pemohon
  6. - Apabila sdh lengkap dan sesuai mka petugas /staf ketenagaan/umpeg memproses surat ijin cutinya serta menyerahkan berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi ketenagaan/kasubag umpeg untuk di teliti kebenarannya.untuk dimintakan paraf Kepala Bidang/Sekretaris
  7. - Kepala Bidang/Sekretaris Membubuhkan paraf yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  8. - Petugas mencatat dalam buku regester
  9. - Petugas menyimpan dalam arsip
  10. - Penyerahan surat ijin cuti kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

- Melalui Website : dikpora.magetan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store