Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Surat keterangan domisili
  2. Data penjamin
  3. Paspor yang berlaku
  4. Tiket pulang ke negara
  5. NOTES: NOTES : Perdim 23, Paspor asli dan fotokopi paspor halaman identitas, visa dan cap kedatangan, Tiket kembali ke negara asal atau tiket meneruskan ke negara lain, Tidak dapat diwakilkan, Pengajuan permohonan perpanjangan 7 hari sebelum izin tinggal berakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara
  4. kemudian membayarkan kuitansi
  5. NOTES : KEDATANGAN PERTAMA: 1. Melakukan Registrasi melalui APITO pada website Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 2.Pengajuan permohonan; 3. Lakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos KEDATANGAN KEDUA: 1. Melaporkan ke konter 2 atau 3 untuk mendapatkan nomor antrian; 2. Setelah pengambilan data biometrik, petugas akan memberi jadwal pengambilan paspor KEDATANGAN KETIGA: Pengambilan paspor

10 Hari kerja



Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

Telp : (0361) 8468395

E-mail : kanim_ngurahrai@imigrasi.go.id

Whatsapp :  +6281236956667

Instagram : @imngurahrai

Twitter : @imngurahrai

Facebook : @imngurahrai



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"