Sewa Sarana Prasarana Gor Ki Mageti,Stadion Yosonegoro,Lapangan Bulutangkis dan Lapangan Bulutangkis

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. - Surat Permohonan sewa Sarana Prasarana
  2. - Foto Copy KTP Pemohon
  3. - Proposal Kegiatan/Scedul Kegiatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan sewa sarana prasarana olahraga dengan surat, melampirkan KTP dan Proposal / Scedule kegiatan
  2. Petugas/ Staf memeriksa kelengkapan berkas pemohon selanjutnya diajukan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan Disposisi
  3. Petugas / Staf memproses dengan terlebih dahulu mengecek data jadual yang sudah dipesan, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan pemohon
  4. Petugas /Staf menyerahkan konsep surat rekomendasi kepada Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda untuk di teliti kebenarannya selanjutnya dimintakan paraf Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang Membubuhkan paraf yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  6. Petugas mencatat dalam buku regester
  7. Petugas menyimpan dalam arsip
  8. Penyerahan surat rekomendasi sewa sarana prasarana olahraga kepada pemohon sebagai persyaratan ke KPPT yang telah mendapatkan bukti pembayaran retribusi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Diinformasikan pada papan informasi/papan pengumuman di depan loket pelayanan, Dimuat di dalam website dan medsos Dikpora

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

- Website : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Sarana Prasarana Gor Ki Mageti,Stadion Yosonegoro,Lapangan Bulutangkis dan Lapangan Bulutangkis"