Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. NOTES : NOTES : Perdim 23, Surat permohonan dari sponsor + fotocopi E-KTP sponsor (Domisili Bali), Surat jaminan, Paspor asli dan fotocopi paspor halaman identitas, visa dan cap kedatangan, Persyaratan tambahan khusus pemegang visa bisnis NPWP, TDP, dan SIUP, pengajuan berkas 7 hari sebelum izin tinggal berakhir.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan ke satu) dan sidik jari;
  6. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen selesai;
  9. Penyerahan dokumen.
  10. NOTES : KEDATANGAN PERTAMA: 1. Registrasi Melalui APITO pada Website Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 2. Pengajuan Permohonan (sponsor harus datang); 3. Lakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos. KEDATANGAN KEDUA: 1. Melaporkan ke konter 2 atau 3 untuk mendapatkan nomor antrian; 2. Setelah pengambilan data biometrik, petugas akan memberi jadwal pengambilan paspor. KEDATANGAN KETIGA: Pengambilan paspor.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan

Telp : (0361) 8468395

E-mail : kanim_ngurahrai@imigrasi.go.id

Whatsapp :  +6281236956667

Instagram : @imngurahrai

Twitter : @imngurahrai

Facebook : @imngurahrai



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"