No. SK: 27 Tahun 2021
Tidak dipungut biaya
Produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan, RPJMD, Renstra, Renja, RKPD, RTRW
1. Penanganan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Agam Jalan Sudirman Padang Baru, Lubuk basung 26415
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langusng melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store