Memeberikan Pelayanan data dan informasi

No. SK: 27 Tahun 2021

  1. surat permohonan
  2. datang langusung ke Kantor

  1. Membawa surat permohon selanjutnya akan diarahkan kepada pegawai yang akan memberikan data dan informasi
  2. Datang Langsung ke Kantor selanjutnya akan diarahkan kepada pegawai yang akan memberikan data dan informasi

  1. Informasi/jawaban pelaksanaan pemberian data/informasi disampaikan 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  2. Jika ASN/Masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 jam setelah menyampaikan maksud kedatangan

Tidak dipungut biaya

Produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan, RPJMD, Renstra, Renja, RKPD, RTRW

  1. Penanganan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Agam Jalan Sudirman Padang Baru, Lubuk basung 26415
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langusng melalui :
  • SP4N-LAPOR
  • Telpon 90752) 8701497
  • Email : bappeda.agam@gmail.com
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.Instagram : bappeda_agam, 2. web :bappeda.agamkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memeberikan Pelayanan data dan informasi "