Perpanjangan Izin Tinggal tetap

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada pemberian izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan izin tinggal tetap
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk perpanjangan izin tinggal tetap juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap yang lama
  3. Bagi KITAP lansia : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia dari Lembaga Dana Pensiun/Bank, Bukti polis asurasi kesehatan/kematian, Bukti sewa/akomodasi selama di Indonesia
  4. Bagi KITAP Repatriasi : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Bukti keterangan dari Kepala Negara Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI bahwa yang bersangkutan adalah ex-WNI
  5. Bagi KITAP Penyatuan Keluarga (Anak Ikut Orang Tua) : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Akta lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, Akta perkawinan atau Bukti Nikah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris, Surat bukti lapor perkawinan, KITAS/KITAP Ayah atau Ibu (untuk ikut orang tua WNA)
  6. Bagi KITAP Penyatuan Keluarga (Ikut Suami/Isri) : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Akta perkawinan atau bukti nikah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, Surat bukti lapor perkawinan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), KITAP suami atau istri (untuk ikut suami/istri WNA pemegang ITAP), *Ket: Permohonan diajukan oleh suami/istri orang asing
  7. Bagi KITAP Rohaniawan : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Rekomenasi dari Kementerian Agama, Renacana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan
  8. Bagi KITAP Tenaga Ahli (Pimpinan Tertinggi) : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), NPWP Perusahaan , Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Bagi KITAP Pendidikan atau Peneliti : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Surat Rekomenasi dari Kemendikbudristek atau Diknas, Surat Rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi orang asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia, Bagi yang mengadakan penelitian ilmiah melampirkan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau Lembaga Pemerintahan terkait
  10. Bagi KITAP Penanam Modal : Surat Permohonan, Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin, Surat Kuasa bermaterai cukup, Daftar Riwayat Hidup (CV), Copy paspor yang memuat identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa dan Izin Tinggal, Copy KTP dan KK Penjamin, Formulir Permohonan Perdim 24, 25, dan 27 (disediakan petugas), Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), Copy KITAP dan KTP WNA (Khusus Permohonan KITAP Perpanjangan), Pernyataan Integrasi, Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan atau saham orang asing yang ditanam di Indonesia, Surat rekomendasi penanaman modal dari BPKM, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan, *Keterangan : Bagi investor yang termasuk dalam pengurus perusahaan harus memiliki saham minimum 1 Miliyar Rupiah. Bagi Investor yang tidak masuk dalam pengurus perusahaan harus memiliki saham minimal 10 Milyar Rupiah

  1. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap
  2. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lamabat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir
  4. Prosedur permohonan: 1. Mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi 2. Melakukan pembayaran pada Bank/Kantor Pos 3. Pengembalian Data Biometrik 4. Proses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 5. Proses di Direktorat Jenderal Imigrasi 6. Pengambilan Paspor dan KITAP

6-10 Bulan sesuai dengan persetujuan Ditjen

Alih Status ITAS ke ITAP 5 Tahun = Rp 6.750.000

Perpanjangan ITAP tak terbatas = Rp 11.950.000

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Telp : (0361) 8468395

E-mail : kanim_ngurahrai@imigrasi.go.id

Whatsapp :  +6281236956667

Instagram : @imngurahrai

Twitter : @imngurahrai

Facebook : @imngurahrai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap"