Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Surat Permohonan dari sponsor/penjamin
  2. KTP. Sponsor /penjamin
  3. Surat Kuasa Pengurusan
  4. Asli dan Foto copy Paspor
  5. Ijin Tinggal Keimigrasian (Kitap / Affidafit)
  6. Akta Lahir
  7. Akta Nikah
  8. E-KTP
  9. Asli dan Foto Copy Surat Keputusan Memilih Kewarganegaraan RI dari Menkumham RI
  10. Form Perdim 27

  1. Penerimaan berkas permohonan oleh petugas loket
  2. Pengecekan kelengkapan dokumen
  3. Cetak tanda terima permohonan
  4. Entry data pengurangan data izin tinggal pada Aplikasi Penerbitan Izin Tinggal (SIMKIM V.2)
  5. Petugas pada Bidang Inteldakim melakukan pengecekan keabsahan dokumen pada Aplikasi Penerbitan Izin Tinggal (SIMKIM V.2)
  6. Persetujuan Izin Tinggal
  7. Penerbitan No. Register
  8. Peneraan cap "Pencabutan Dokumen Keimigrasian" pada fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Orang Asing yang memilih Kewarganegaraan menjadi WNI
  9. Membubuhkan tanda tangan oleh pejabat berwenang pada fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Orang Asing yang memilih Kewarganegaraan menjadi WNI
  10. Penyerahan bukti pencabutan Dokumen Keimigrasian (Dokim) menjadi WNI kepada pemohon
  11. Pemindaian dokumen selesai
  12. Pengarsipan fisik berkas

Setelah permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan

Telp : (0361) 8468395

E-mail : kanim_ngurahrai@imigrasi.go.id

Whatsapp :  +6281236956667

Instagram : @imngurahrai

Twitter : @imngurahrai

Facebook : @imngurahrai



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"