Setelah permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan
Telp : (0361) 8468395
E-mail : kanim_ngurahrai@imigrasi.go.id
Whatsapp : +6281236956667
Instagram : @imngurahrai
Twitter : @imngurahrai
Facebook : @imngurahrai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store