Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah yang Dilaksanakan Mayarakat

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Profil terbaru
  2. Foto copy SK.Kelembagaan
  3. Foto copy Piagam Ijin Operasional Penyelenggaraan sekolah swasta yang habis masa berlakunya
  4. Foto copy Piagam NPSN
  5. Foto copy Akta yayasan/lembaga penyelenggara
  6. Foto copy kepemilikan tanah/Surat keterangan dari pejabat yang berwenang
  7. Foto copy Piagam Akreditasi

  1. 1. Pemohon mengajukan Usulan Perpanjangan Izin Operasional Sekolah sesuai persyaratan
  2. 2. Petugas/ Staf memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. 3. Petugas mengetik Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. 4. Petugas menyerahkan berkas permohonan beserta draft SK kepada Kasi Untuk diteliti kebenarannya dan dibubuhkan fiat
  5. 5. Berkas permohonan beserta draft SK yang telah difiat oleh Kasi diserahkan kepada Kepala Bidang untuk diberikan fiat
  6. 6. Petugas menyampaikan berkas SK Kepada Kepala Dinas untuk penandatangan
  7. 7. Petugas mencatat dalam buku register
  8. 8. Petugas menyimpan dalam arsip
  9. 9. Penyerahan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan

dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah yang Dilaksanakan Mayarakat "