Mekanisme Pengelolaan Dana Bos

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. - Data DAPODIK Sekolah
  2. - Jumlah Siswa Tahun yang bersangkutan

  1. - Tim Bos Sekolah melengkapi data siswa melalui Aplikasi DAPODIK
  2. - Penarikan Data Dapodik oleh Pusat berdasarkan hasil entry siswa oleh Operator Dapodik Sekolah
  3. - Pihak Pusat mengirin data siswa ke Tim BOS Provinsi Tim BOS Provinsi melakukan transfer Dana BOS ke rekening sekolah melalui Biro Keu Prop.
  4. - Tim BOS Kab/Kota melakukan sosialisasi dan menginformasikan bahwa dana sudah masuk ke rekening sekolah dan diwajibkan untuk membuat RKAS.
  5. - Tim BOS Sekolah menyerahkan RKAS sebagai persyaratan penarikan dana BOS
  6. - Tim BOS Sekolah membuat Laporan Dana BOS Sekolah setiap Triwulannya
  7. - Tim BOS Kab/Kota melakukan perekapan laporan K8 berdasarkan laporan dari Sekolah

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Diinformasikan pada papan informasi/papan pengumuman di depan loket pelayanan, Dimuat di dalam website

dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store