Pelayanan Pengganti Ijazah/STTB

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. - Surat Permohonan
  2. - Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  3. - Foto copy Buku Induk
  4. - Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang dari Sekolah asal
  5. - Pas Photo terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  6. - Fotocopi Ijazah/STTB yang hilang jika ada

  1. - Pemohon mengajukan Usul Pengganti Ijazah sesuai persyaratan
  2. - Petugas /Staf memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai yang dimohon
  3. - Petugas / Staf kurikulum memproses dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi Kurikulum untuk diteliti kebenarannya untuk dimintakan fiat
  4. - Kepala Bidang Membubuhkan fiat yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  5. - Petugas mencatat dalam buku register
  6. - Petugas menyimpan dalam arsip
  7. - Penyerahan Pengganti Ijazah kepada pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SHU

dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store