Pendaftaran Hak Tanggungan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Indentitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat Asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh kepala kantor untuk Pembuatan Sertipikat Hak Tanggungan
  8. Fotocopy KPT Pemberi HT(Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, Penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan oleh petugas loket
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan Melalui Kuasa

  1. Mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan

7 Hari kerja

Rp 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000

Rp 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 1.000.000.000

Rp 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 10.000.000.000

Rp 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 1000.000.000.000

Rp 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1000.000.000.000

Sertipikat Hak Tanggungan

Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Jl. WR Supratman No 6 Kisaran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hak Tanggungan"