Blokir

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Indentitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum,perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya

  1. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Jl.WR Supratman No.6 Kisaran
  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan

1 Hari kerja

Rp. 50,000

Blokir

Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Jl. WR Supratman No 6 Kisaran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Blokir"