Pengukuran Untuk Mengetahui Luas

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Indentitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

  1. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Jl.WR Supratman No.6 Kisaran
  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan

12 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang


Biaya Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Peta Bidang Tanah

Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Jl. WR Supratman No 6 Kisaran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Untuk Mengetahui Luas"