12 Hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
30 Hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
Biaya dihitung berdasarkan luas bidang
Biaya Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
SERTIPIKAT
Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Jl. WR Supratman No 6 Kisaran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store