Standar Pelayanan Pemanafaatan Barang Milik Daerah

No. SK: 800/Kep.286.Umpeg/2022

  1. Membawa Surat Pengantar
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. staff

Dengan dokumen persyaratan lengkap

Tidak dikenakan biaya pelayanan, namun di kenakan tarif sewa atas pemanfaatan BMD

Sewa BMD

bpkad@tangerangselatankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemanafaatan Barang Milik Daerah"