Radiologi

  1. 1. SEP BPJS, SKTM, Jampersal
  2. 2. Fc KTP / Kartu Identitas
  3. 3. Kartu Berobat

  1. A. Pelayanan rawat Jalan 1. Pasien / Keluarga Pasien dengan status BPJS Menggunakan persyaratan menyerahkan formulir permintaan radiologi ke bagian administrasi radiologi beserta persyaratan yang lengkap 2. Petugas administrasi radiologi mencetak harga tindakan pemeriksaan radiologi kemudian menempelkan di SEP BPJS. 3. Pasien / Keluarga dengan status umum menyerahkan formulir permintaan radiologi ke bagian administrasi radiologi, pasien diberikan faktur pembayaran, setelah pasien membayar ke bagian kasir ( dan menerima bukti pembayaran) pasien kembali ke bagian radiologi dan menyerahkan bukti pembayaran ke administrasi radiologi. 4. Sesudah ada bukti pembayaran pasien dilakukan tindakan radiologi. 5. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari DPJP. 6. Untuk pemeriksaan USG tindakan pemeriksaan terjadwal dengan beberapa persiapan Khusus. 7. Hasil pemeriksaan yang sudah selesai tanpa harus dibaca dokter radiologi misalkan foto panoramic atau foto rontgen lain yang dipinjamkan basah di serahkan ke pasien untuk ditunjukan ke DPJP. 8. Foto rontgen dibaca dulu oleh dokter Radiologi dan hasil dapat diambil esok harinya dengan menyerahkan bukti pengambilan hasil rontgen, atau dapat juga diambil saat pasien control kembali rawat jalan.
  2. B. Pelayanan UGD 1. Pasien datang ke radiologi dengan diantar oleh petugas POS/ Pengantar pasien dari UGD. 2. Petugas POS menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi ke petugas administrasi radiologi. 3. Petugas administrasi Radiologi membuat surat tagihan pembayaran pemeriksaan rontgen. 4. Radiolografer melakukan pemeriksaan radiologi sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan dari DPJP. 5. JIka hasil rontgen sudah bagus, petugas POS membawa kembali pasien keruangan UGD. 6. Hasil rongten dapat diambil esok hari, dengan menunjukan surat bukti pengambilan hasil radiologi.
  3. C. Pelayanan Rawat Inap 1. Pasien datang ke radiologi dengan diantar oleh petugas POS / Pengantar pasien/ perawat dari ruangan rawat inap. 2. Petugas POS / Perawat datang ke radiologi dengan membawa buku status pasien. 3. Perawat / POS menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi ke petugas administrasi radiologi. 4. Petugas administrasi Radiologi membuat surat tagihan pembayaran pemeriksaan rontgen. 5. Radigrafer melakukan pemeriksaan radiologi sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan dari DPJP. 6. Jika hasil rontgen sudah bagus, petugas POS membawa kembali pasien ke ruangam perawatan. 7. Hasil rontgen dapat diambil esok hari, dengan menunjukan surat bukti pengembalian hasil radiologi. 8. Untuk pemeriksaan USG tindakan pemeriksaan terjadwal dengan beberapa persiapan Khusus.
  4. D. Pelayanan Cito Bed Radiologi 1. Petugas ruanganm perawatan menghubungi petugas radiologi untuk dilakukan foto rontgen. 2. Petugas radiologi mencetak harga tindakan pemeriksaan radiologi. 3. Petugas radiologi datang ke ruangan dengan membawa alat mobile unit, Kaset, APD serta harga tindakan pemeriksaan radiologi. 4. Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan radiologi sesuai formulir permintaan dari DPJP. 5. Petugas Radiologi kembali ke bagian radiologi untuk melakukan Scaning gambar. 6. Jika Gambar sudah bagus petugas rdaiologi kembali ke radiologi dengan membawa kembali alat mobile X ray. 7. Hasil pemeriksaan dapat diambil setelah 24 Jam.
  5. E. Pelayanan Radiologi Cito ( KHusus untuk hasil foto yang termasuk dalam kriteria radiologi Kritis) a. Kriteria gambaran radiologi kritis antara lain : - Pneumothorax - Udara bebas ekstra lumen intra abdomen/perforasi (hasil abd. 3 posisi) - Appendicitis akut - Ileus Obstruksi / paralitis - Invaginsi - Hidropneumothorax - Effusi Pleura - Ascites - Edema paru - Contusio disertai frkatur iga b. Setelah ada rontgen dengan gambaran radiologi kritis, petugas radiologi menghubungi doketr radiologi untuk dilakukan expertise rontgen segera mungkin. c. Setelah ada hasil bacaan dilaporkan ke dokter pengirim. d. Lamanya ekspertise hasil kritis adalah 2 Jam setelah pemeriksaan dilakukan.

a. Hasil foto rontgen setelah 24 Jam

b. Hasil foto radiologi kritis 2 Jam

c. Hasil USG 6 Jam

Umum  : Sesuai Peraturan Bupati Bandung

JKN      : Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

RADIOLOGI

a. Ruang pengaduan  : Lantai 1 & 3 RSUD Majalaya

b. KOtak Saran

c. Nomor Telepon : 022-5950035 ext 168

d. Email : rsud_majalaya@yahoo.co.id

e. Integrasi  LAPORAN ( Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ) ;              SMS   ke 1708

f. SMS Gateway / SMS SIGAPKU

   Ketik : saran#isi saran

   Kirim ke 08112000220 / 081224843919

g. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standap pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"