Rekomendasi Bantuan - Masjid/Musholla

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung oleh Takmir/Panitia Pembangunan Lengkap dengan Tanda Tangan dan CAP
  2. Proposal Lengkap
  3. Fotokopi Susunan Panitia Pembangunan aktif yang diketahui oleh Kades/Lurah
  4. RAB Pembangunan/Rehab lengkap dengan Tanda Tangan Panitia
  5. Fotokopi Surat Kepemilikan/Keterangan Tanah/Wakaf
  6. Foto Kondisi bagunan Masjid/Mushola yang dimintakan bantuan
  7. Nomor Rekening atas nama Masjid/Mushola dibuktikan dengan salinan buku atau rekening koran yang dilegalisasi pihak Bank/Pos
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai 10.000;

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Menyerahkan kelengakapan berkas
  3. Verifikasi berkas
  4. Survey lapangan
  5. Penertiban rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Secara langsung kepada petugas

Melalui:

Telepon/Fax    :  (0293) 491356, (0293) 491105

Email                : kabtemanggung@kemenag.go.id

Whatsapp         : 0811-2744-431

Website            : www.temanggung.kemenag

Aplikasi             : SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan - Masjid/Musholla"