Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan Orang tua Angkat
  3. Kutipan Akta Perkawinan Orang tua Kandung
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Kartu Keluarga Orang Tua Angkat

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas memberikan bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan pengentrian data ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta pengangkatan anak dan membubuhi catatan pinggir pada akta kelahiran anak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

1)         Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)         Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial: Facebook  : Disdukcapil Abdya

                               Instagram : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"