Pendaftaran

  1. 1. Katu Identitas : KTP/SIM dan atau KK
  2. 2. Kartu Identitas Berobat (untuk pasien yang sudah pernah berobat ke RSUD Majalaya)
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/SKTM/Kartu Jaminan Kesehatan lainnya) jika pasien menggunakan Program Jaminan Kesehatan
  4. 4. Persyaratan lainnya yang di tentukan oleh Program Jaminan Kesehatan yang di gunakan

  1. Pendaftaran Offline : 1. Pasien/Keluarga pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas, kartu berobat, dan atau kartu jaminan kesehatan beserta persyartan lainnya milik pasien untuk mendapatkan nomor Rekam Medis (untuk pasien baru ) 2. Dilakukan validasi Kepesertaan pasien. 3. Pasien membayar ke kasir ( khusus untuk pasien umum). 4. Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, pasien dapat menuju klinik rawat jalan untuk dilakukan pelayanan rawat jalan
  2. Pendaftaran Online : Pasien dapat membuka linkhttps://pendaftaran.rsudmajalaya.com lalu mengikuti prosedur didalamnya
  3. Jam buka pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 11.00 wib Jumat : 07.00 - 19.30 wib

• Pasien baru 8 menit

• Pasien lama 4 menit

1. Retribusi sesuai pelayanan (Khusus pasien umum)

2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya sesuai dengan program             jaminan kesehatan.

Terdaftarnya Pasien Rawat Jalan

Kotak saran atau kepada bagian Humas Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"