Pengajuan SPP/SPM, UP. LS, GU dan TU

  1. 1. FC permintaan SPD yang telah disetujui Wali Kota
  2. 2. SPD yang diterbitkan oleh BUD
  3. 3. FC DPA yang telah diposting dan ditandatangani
  4. 4. Kuitansi asli dan FC yang telah ditandatangani (distempel dan materai)
  5. 5. FC Rekening koran penyedia
  6. 6. FC SIUP
  7. 7. Rekapitulasi tagihan
  8. 8. SPK
  9. 9. BA hasil pemeriksaan pekerjaan
  10. 10. BA penyelesaian pekerjaan
  11. 11. BA serah terima barang
  12. 12. Telaahan staf, surat penunjukan , memo dan dokumentasi
  13. 13. Resume kontrak (untuk LS belanja modal)
  14. 14. Ringkasan belanja barang/jasa
  15. 15. Berita acara pembayaran
  16. 16. Dokumen pemilihan (belanja modal)
  17. 17. Daftar penerimaan yang telah ditandatangani
  18. 18. SK Wali Kota (penunjukan penerima hibah/bantuan sosial)
  19. 19. Nota pembelian yang distempel basah
  20. 20. Daftar absensi

  1. 1. Subbag Keuangan menerima dokumen SPJ yang diajukan oleh Bagian
  2. 2. Dokumen SPJ diverifikasi kelengkapannya dan diberikan nomor urut
  3. 3. Dilakukan perhitungan pajak atas SPJ
  4. 4. Pencetakan Id billing pajak sesuai nilai SPJ
  5. 5. Penginputan dan pencetakan SPP
  6. 6. Penginputan dan pencetakan SPM
  7. 7. Meminta tanda tangan PPK, PPTK dan Bendahara
  8. 8. Membuat surat pernyataan PA/KPA
  9. 9. Membuat rincian permintaan LS
  10. 10. Membuat pernyataan Verifikasi
  11. 11. Membuat surat pernyataan kelengkapan dokumen
  12. 12. Membuat surat penelitian SPP/SPM (Verifikasi akhir OPD)
  13. 13. Pembuatan register SPP/SPM ke BUD

Setelah surat diterima dan diverifikasi hingga disampaikan ke BPKPAD

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SPP/SPM UP, LS, GU dan TU

1. Datang langsung ke Subbag Keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah

2. Telp. 081347726874

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPP/SPM, UP. LS, GU dan TU"