Setelah surat diterima dan diverifikasi hingga disampaikan ke BPKPAD
Tidak dipungut biaya
Penerbitan SPP/SPM UP, LS, GU dan TU
1. Datang langsung ke Subbag Keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah
2. Telp. 081347726874
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store