Penerbitan Akta Perceraian (untuk non muslim)

  1. Mengisi Formulir Permohonan (F-2.19)
  2. Salinan Keputusan Pengadilan tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum
  3. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
  4. KK dan KTP-Elektronik suami isteri
  5. Foto copy KTP-Elektronik 2 ( dua ) orang saksi

  1. Pemohon Mendatangi Petugas untuk Pembuatan Akta Peceraian
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Data Pemohon
  3. Persetujuan Pengentryan Data
  4. Mengentry Data ke dalam Aplikasi dan mencetak Akta Peceraian
  5. Pencatatan Dalam Register Akta Peceraian
  6. Melakukan Pemarafan Dokumen Akta Peceraian dan Register yang telah dicetak
  7. Penandatanganan Dokumen Akta Peceraian Oleh Kadis
  8. Pengarsipan oleh staf
  9. Pemohon mengambil dokumen Akta Peceraian di Counter pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Petugas Pengaduan

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

Facebook : Disdukcapil Abdy

Instagram : disdukcapilabdya

Whatsapp : +6282214856655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian (untuk non muslim)"