Penerbitan Akta Perceraian (untuk non muslim)

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Kartu Keluarga asli
  4. KTP asli

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas memberikan bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan perekaman ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  6. Kutipan akta perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1)  Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)  Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website        : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial : Facebook: Disdukcapil Abdya

                             Instagram   : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian (untuk non muslim)"