Penerbitan Akta Perkawinan (untuk non muslim)

  1. Mengisi formulir permohonan (F-2.12)
  2. Surat bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya
  3. Fotocopy KTP-Elektronik suami – isteri
  4. Fotocopy KTP-Elektronik 2 (dua) orang saksi
  5. Fotocopy Akta Kelahiran suami isteri/ijazah suami isteri
  6. Pasfoto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (warna)

  1. Pemohon Mendatangi Petugas untuk Pembuatan Akta Perkawinan
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Data Pemohon
  3. Persetujuan Pengentryan Data
  4. Mengentry Data ke dalam Aplikasi dan mencetak Akta Perkawinan
  5. Pencatatan Dalam Register Akta Perkawinan
  6. Melakukan Pemarafan Dokumen Akta Perkawinan dan Register yang telah dicetak
  7. Penandatanganan Dokumen Akta Perkawinan Oleh Kadis
  8. Pengarsipan oleh staf
  9. Pemohon mengambil dokumen Akta Perkawinan di Counter pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Petugas Pengaduan

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

Facebook : Disdukcapil Abdya

Instagram : disdukcapilabdya

Whatsapp : +6282214856655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan (untuk non muslim)"