Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir Permohonan Kelahiran (F-2.01)
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/bidan/Penolong Kelahiran
  3. Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotocopy KK dan KTP-Elektronik orang tua
  5. Fotocopy KTP-Elektronik saksi 2 (dua) orang

  1. Pemohon Mendatangi Petugas untuk Pembuatan Akta Kelahiran
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Data Pemohon
  3. Persetujuan Pengentryan Data
  4. Mengentry Data ke dalam Aplikasi dan mencetak Akta Kelahiran
  5. Pencatatan Dalam Register Akta Kelahiran
  6. Melakukan Pemarafan Dokumen Akta Kelahiran dan Register yang telah dicetak
  7. Penandatanganan Dokumen Akta Kelahiran Oleh Kadis
  8. Pengarsipan oleh staf
  9. Pemohon mengambil dokumen Akta Kelahiran di Counter pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Petugas Pengaduan

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

Facebook : Disdukcapil Abdya

Instagram : disdukcapilabdya

Whatsapp : +6282214856655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"