Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Pas Foto 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak KIA
  4. Petugas menyerahkan KIA kepadaPemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1)  Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)  Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website        : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial : Facebook: Disdukcapil Abdya

                             Instagram   : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"