Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Pas Foto 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas

  1. Pemohon Mendatangi Petugas untuk Pembuatan KIA
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Data Pemohon
  3. Mencatat dalam Buku Registrasi
  4. Persetujuan Pencetakan KIA
  5. Melakukan Proses Cetak KIA
  6. Persetujuan Pengambilan KIA oleh Operator
  7. Pengambilan dokumen KIA oleh Petugas operetor

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Petugas Pengaduan

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

Facebook : Disdukcapil Abdya

Instagram : disdukcapilabdya

Whatsapp : +6282214856655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"