Layanan Penggunaan Kendaraan Dinas

  1. Membawa surat permohonan yang ditandatangani oleh pejabat terkait

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Kabag. Umum
  2. Memberikan persetujuan
  3. Mengkonfirmasi penggunaan kendaraan dinas kepada coordinator kendaraan
  4. Menentukan biaya penggunaan
  5. Membuat surat pernyataan kesediaan menanggung resiko selama penggunaan

Mengajukan permohonan tertulis kepada Kabag. Umum

Memberikan persetujuan

Mengkonfirmasi penggunaan kendaraan dinas kepada coordinator kendaraan

Menentukan biaya penggunaan

Membuat surat pernyataan kesediaan menanggung resiko selama penggunaan

Tidak dipungut biaya

Penggunaan kendaraan dinas

Subbag Rumah Tangga Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggunaan Kendaraan Dinas "