Layanan Pengambilan Ijazah dan Transkrip

  1. mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan melaksanakan wisuda
  2. Mahasiswa diwajibkan membawa bukti penyerahan skripsi yang telah ditandatangi secara lengkap

  1. Mahasiswa yang telah mengikuti prosesi upacara wisuda
  2. Kebagian Akademik UIN dengan membawa bukti penyerahan skripsi yang sudah ditandatangani lengkap.
  3. Memverifikasi dan menvalidasi ijazah dan trankip nilai
  4. Ijazah dan transkip diterima oleh yang bersangkutan
  5. Melegalisir Ijazah dengan memfoto copy Ijazah dan transkip nilai ke Fakultas masing-masing.

Mahasiswa yang telah mengikuti prosesi upacara wisuda

Kebagian Akademik UIN dengan membawa bukti penyerahan skripsi yang sudah ditandatangani lengkap.

Memverifikasi dan menvalidasi ijazah dan trankip nilai

Ijazah dan transkip diterima oleh yang bersangkutan

Melegalisir Ijazah dengan memfoto copy Ijazah dan transkip nilai ke Fakultas masing-masing.

Tidak dipungut biaya

Ijazah dan Transkrip

Subbag Layanan Akademik Bagian Akademik Biro Administrasi Akademik dan Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Ijazah dan Transkrip"