Hibah e-book dan Bebas Pustaka Online

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. Mahasiswa IAIN Kudus
  2. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  3. Tidak memiliki pinjaman atau denda di perpustakaan
  4. Sudah menginstal aplikasi literasia

  1. Pemustaka bergabung dengan Group Whatsapp melalui tautan http://bit.ly/wagrupbebasperpus
  2. Pemustaka menginstall aplikasi Literasia IAIN Kudus dari Google Play Store pada HP masing-masing dan melakukan registrasi anggota
  3. Pemustaka memeriksa e-mail yang digunakan pada saat registrasi aplikasi Literasia IAIN Kudus, dan melakukan aktivasi
  4. Admin Perpustakaan memeriksa akun Literasia IAIN Kudus pada sisi admin dan melakukan verifikasi akun pemustaka yang telah teregistrasi
  5. Pemustaka memilih e-book yang akan dihibahkan sesuai prodi/fakultas pada Aplikasi Literasia dan melakukan pembayaran
  6. Pemustaka melakukan konfirmasi hibah melalui Group Whatsapp
  7. Petugas memeriksa: a. Status pinjaman pemustaka, dan; b. Denda keterlambatan pengembalian koleksi pustaka (jika ada)
  8. Pemustaka: a. Mengembalikan koleksi pustaka, dan b. Membayar denda keterlam-batan pengembalian (jika ada)
  9. Pemustaka mengisi formulir hibah melalui tautan https://bit.ly/hibah-iainkudus
  10. Petugas memeriksa isian formulir hibah e-book pada tautan https://bit.ly/hibah-iainkudus kemudian memproses surat keterangan bebas pustaka
  11. Pemustaka menerima surat keterangan bebas pustaka melalui tautan google drive

37 Menit

Tidak dipungut biaya

Ebook dan Surat Bebas Pustaka

Petugas : Fitriyani, S.I.Pust. (085325089634)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah e-book dan Bebas Pustaka Online"